Mantan KAKANWIL KEMENAG SUMUT Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Editor: Meri sihotang


 Topjurnal.com - Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara Iwan Zulfahmi sebagai tersangka suap jabatan. Kejati Sumut menetapkan Iwan sebagai tersangka sejak bulan Desember setelah melakukan gelar perkara. 

Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan Iwan sebagai tersangka pada 28 Desember 2020 lalu. Namun, Iwan tidak menghadiri pemanggilan penyidik karena sakit. Pengacaranya datang dengan membawa surat keterangan sakit," Kata Sumanggar, Kamis (07/01/2021)

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Iwan sebagai tersangka dugaan suap, Senin (11/01/2021).

“Kami menjadwalkan pemanggilan ulang pada 11 Januari 2021 mendatang. Nanti kita lihat apa yang bersangkutan memenuhi panggilan atau tidak," ucapnya.

Saat disinggung lebih jauh, soal suap yang dilakukan tersangka, Sumanggar enggan memberikan keterangan lebih rinci.

“Kasusnya jual beli jabatan di Kemenag Sumut. Ini kasus yang lama itu. Jadi, dari pemeriksaan penyelidikannya sampai sekarang, dan kemudian kami tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.

Diketahui, penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Zulhami, Senin (3/8/2020) lalu.  Pemeriksan itu terkait kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumut. Selain Iwan, penyidik Kejati juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang staf Kanwil Kemenag Sumut.

Saat ditanya apakah setelah pemanggilan IZ, nantinya akan dilakukan penahanan dan peluang adanya penetapan tersangka lain dalam kasus ini, Sumanggar masih merahasiakannya.

“Nanti lah itu. Jangan kita berbicara ke depan. Kita lihatlah kalau dia datang apa nanti respon penyidik. Ujar Sumanggar.


Share:
Komentar

Berita Terkini