Kementerian Perhubungan Menyatakan Sriwijaya SJ182 Kondisi Udara Sebelum Terbang

Editor: Lindung Pandiangan


Jakarta,Topjurnal.com | 
Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa Pesawat Udara Sriwijaya Air SJ 182 yang sudah  berusia 26 tahun dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. 

Kemenhub mengklaim Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.dan melakukan pengawasan rutin dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada November 2020. "Hasilnya  Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (11/1).

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan yang dilakukan meliputi  pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data Kemenhub, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan Desember 2020. Pada 24 Juli 2020, Kemenhub menerbitkan Perintah Kelaikudaraan menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novie.

Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020. Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight. Kemudian, pada 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Ditjen Perhubungan Udara memeriksa pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut sebelum pesawat dioperasikan kembali. Di antaranya, inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara memeriksa korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020.(red)


Share:
Komentar

Berita Terkini