Jakarta,Topjurnal.com | Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menduga pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tidak meledak sebelum membentur air laut. Kesimpulan ini berdasarkan laporan perkembangan investigasi KNKT atas temuan puing-puing pesawat yang jatuh pada Minggu (10/1) di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.
Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan berdasarkan laporan KRL Rigel, sebaran puing-puing (wreckage) pesawat memiliki lebar 100 meter dan panjang 300-400 meter."Luas sebaran ini konsisten dengan dugaan pesawat tidak mengalami ledakan sebelum membentur air," kata Soerjanto dalam keterangan pers, Selasa (12/1)
Sehubungan upaya pencarian kotak hitam, yakni flight data recorder (FDR) dan cockpit voice recorder (CVR), tim telah menangkap sinyal dari loactor beacon. Dari sinyal yang diperoleh dengan pengukuran dengan triangulasi, perkiraan lokasinya seluas 90 meter persegi. "Sejak pagi hari ini, tim penyelam sudah mencari di lokasi yang sudah diperkirakan," katanya.
KNKT menggunakan Kapal Baruna Jaya IV dan KRI Rigel yang berada di titik lokasi jatuhnya pesawat, untuk mencari kotak hitam pesawat dengan menggunakan unit ping locater finder. KNKT menyiapkan tiga unit ping locater finder dan alat pendeteksi objek di bawah laut yang ada pada Kapal Baruna Jaya IV milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) itu.
Selain melanjutkan pencarian kotak hitam, tim SAR gabungan hingga hari ini terus mencari serpihan pesawat dan bagian tubuh korban. Tim DVI Polri yang melakukan identifikasi jenazah penumpang dan kru pesawat.
Berdasarkan data manifes, pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak dan tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas enam kru aktif dan enam kru ekstra.
Kementerian Perhubungan menyatakan Sriwijaya Air SJ 182 yang berusia 26 tahun dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
Kemenhub mengklaim melakukan pengawasan rutin dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada November 2020. "Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (11/1).
Berdasarkan data Kemenhub, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan Desember 2020. Pada 24 Juli 2020, Kemenhub menerbitkan Perintah Kelaikudaraan menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat.
“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novie.
Ditjen Perhubungan Udara memeriksa pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut sebelum pesawat dioperasikan kembali. Di antaranya, inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara memeriksa korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020.
Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020. Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight. Kemudian, pada 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.( Red )