Musda BPD PHRI Sumut Terkesan Punya Kepentingan Pribadi

Editor: Lindung Pandiangan


Medan, Topjurnal.com | Sesuai Surat Keputusan Panitia Pemilihan BPD PHRI Sumut No. 005/MUSDA/PHRI-SUMUT/XI/2020 ,memutuskan pelaksanaan Musda BPH PHRI Sumatera Utara dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020 di Hotel Garuda Plaza Medan.

Dari hasil verifikasi bahwa Calon Ketua BPD PHRI Provinsi Sumatera Utara periode 2020 – 2025  adalah sebagai berikut :

1. Ibu Lyly Zainab

(KARIBIA BOUTIQUE HOTEL)

2. Bapak Denny S. Wardhana

(GARUDA PLAZA HOTEl MEDAN)

3. Bapak Wesly Indra Marpaung

(WESLY HOUSE MEDAN

Sementara jumlah peserta yang memberikan hak suaranya pada Musda tersebut antara lain

1.BPC Samosir

2.BPC Deliserdang 

3.BPC Tobasa

4.BPC Karo

5. BPC Medan

6.BPC Simalungun.

Pada saat Musda semua BPC memberikan suaranya dan hasilnya adalah dimana kandidat nomor 1 memperoleh 0 suara, sementara kandidat 2 dan kandidat 3 masing masing memperoleh 3 suara sehingga hasilnya seri.

Karena hasilnya seri sehingga Ketua Sidang memutuskan Musda ditunda dan juga sesuai arahan DPP bahwa Musda di tunda dan direncanakan tanggal 12 Januari 2021 di Hotel Garuda Plaza Medan.

Menjelang pelaksanaan musda, panitia mengeluarkan aturan bahwa yang berhak  memberikan hak suaranya adalah member yang masih terdaftar dan sudah melunasi kewajibannya, dan kewajiban ditagih berdasarkan surat tagihan yang dikeluarkan caretaker.

Namun beberapa hotel tetap membayar kewajibannya yang menunggak agar hak suaranya tidak hilang ,batas waktu pembayaran yang dikeluarkan panitia adalah 9 Januari 2021 

Pada saat dikonfirmasi kepada salah satu pemilik Hotel di Deliserdang" Kami sebenarnya bukannya tidak mau membayar karena ada surat edaran dari BPP nomor  023/BPP-PHRI.XVII/05/2020 Periha: Informasi Penetapan Pembebasan Pendaftaran dan Perpanjangan Iuran Tahunan Keanggotaan PHRI.

Isi dari surat edaran tersebut "Dengan mempertimbangkan adanya 
kondisi pandemic COVID-19 saat ini, maka dengan ini kami sampaikan bahwa 
terhitung tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 BPP PHRI memutuskan untuk membebaskan iuran tahunan keanggotaan PHRI, baik untuk pendaftaran baru untuk Anggota Penuh maupun perpanjangan keanggotaan untuk Anggota Penuh dan Anggota Afiliasi.

Berdasarkan Surat itulah iuran tidak kita bayar, bukan karena kita tidak mau membayarnya , jadi jangan terus semena mena untuk menghilangkan hak suara kita.", kata Jitar Manurung ke awak media.

Selanjutnya Menjelang satu hari lagi pelaksanaan Musda BPP mengeluarkan surat edaran NO. 022/KPTS/BPP-PHRI.XVII/01/2021 Tentang REVISI SURAT BPP PHRI NOMOR 093/BPP-PHRI.XVII/01/2021 TERTANGGAL 10 JANUARI 2021 YANG BERKAITAN DENGAN  CALON PESERTA UTUSAN UNTUK MENGIKUTI SIDANG  PARIPURNA LANJUTAN MUSDA XII PHRI TAHUN 2020 BPD PROVINSI SUMATERA UTARA PADA TANGGAL 12 JANUARI 2021 .

Isi dari surat edaran tersebut untuk tidak memberlakukan Surat BPP PHRI Nomor 089/BPP-PHRI.XVII/12/2020 tertanggal 28 Desember 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Syarat Keanggotaan Calon Ketua dan Peserta Utusan Guna Mengikuti Sidang Paripurna MUSDA XII PHRI Tahun 2020 BPD Provinsi Sumatera Utara poin 2a, bahwa BPC PHRI harus memiliki minimal 1 (satu) anggota PHRI terdaftar di BPP PHRI untuk dapat memiliki hak suara dalam Sidang Paripurna lanjutan MUSDA XII PHRI Tahun 2020 BPD Provinsi Sumatera Utara tidak berlaku lagi karena telah ditetapkan minimal 10 Anggota.

Badan Pimpinan Cabang (BPC) yang terdaftar di BPD PHRI Sumatera Utara sesuai Surat BPP PHRI Nomor 093/BPP-PHRI.XVII/01/2021 tertanggal 10 Januari 2021 adalah dengan rincian sebagai berikut:

a BPC PHRI Kabupaten Simalungun

i. Nomor SK: 050/SK/PHRI.SU/XI/2016

ii. Periode Kepengurusan: 2016-2021

iii. Jumlah Anggota: 6

b. BPC PHRI Kabupaten Toba Samosir

i. Nomor SK: 054/SK/PHRI.SU/XII/2016

ii. Periode Kepengurusan: 2016-2021

iii. Jumlah Anggota: 1

c. BPC PHRI Kabupaten Karo

i. Nomor SK:  079/PHRI.SU/XI/2020

ii. Status :Caretaker

iii. Periode Kepengurusan : 2015-2020

iv. Jumlah Anggota: 3

Sementara isi dari surat edaran tersebut menyatakan bahwa BPC atas Surat Keputusan Badan Pimpinan Cabang (BPC) yang terdaftar di BPD PHRI Sumatera Utara sesuai Surat BPP PHRI Nomor 093/BPP-PHRI.XVII/01/2021 tertanggal 10 Januari 2021 tidak mempunyai hak suara karena mempunyai keanggotaan dibawah 10 Anggota.

Sementara Ketentuan No.015/MUSDA/PHRI-SUMUT/XII/2020 yang dikeluarkan oleh PANITIA MUSDA BPD PHRI SUMUT 2020 pada tanggal 22 Desember 2920 bahwa yang berhak memilih adalah Anggota yang masih terdaftar sampai tahun 2019.

Pada tanggal 8 Januari 2021 dikeluarkan Surat oleh Panitia Musda No.021/MUSDA/PHRI-SUMUT/I/2021 perihal Verifikasi Surat Mandat agar Ketua ketua BPC memberikan Surat Mandat paling lambat tanggal 9 Januari 2021.

Dalam hal ini keputusan panitia tidak logika dan tidak konsisten terkesan mempersempit ruang gerak calon pemilih dan terjadinya surat keputusan BPP PHRI dengan Panitia Musda yang tumpang tindih.

Sementera BPP PHRI terlalu Intervensi dan terkesan mengarah kesalah satu kandidat tidak menjaga kapabilitas sebagai Pemimpin dan perlu kita pertanyakan ,kata Charles Manullang salah satu peserta.

Menurut saya sebagai peserta kalau begini cara BPP PHRI dan panitia Musda BPD PHRI Sumut dan kalau kita pertanyakan ke Paniti selalu ujawab sesuai arahan BPP dan minta kita memaklumi maka tPHRI idak lagi layak sebagai organisasi para pengusaha Hotel dan Restoran karena terkesan punya kepentingan secara personal, apalagi waktu pelaksanaan musda tanggal 15 Desember 2020 tidak dibacakan Laporan pertanggung jawaban keuangan.maka sangat perlu dilakukan Audit, ketus Paraduan Pakpahan (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini