Sepasang Kekasih Dibekuk Tekab Polsek Sunggal Beserta Bukti Narkoba

Editor: Meri sihotang


Topjurnal.com - Medan | Sepasang kekasih berhasil diamankan Personil Reskrim Polsek Polsek Sunggal Jajaran Polrestabes Medan dalam penyalahguna narkoba.

BH (25) warga Jln. Bunga asoka Kel. Asam kumbang Kec. Medan Selayang, dan NA (28) warga jln Sri gunting Desa sunggal Kanan kec. Sunggal DS pada Selasa (05/01) sekira pukul 16.00 wib di Jl. Sri gunting Desa Sunggal kanan kec Sunggal.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH pada Senin (18/01) Pagi di Mako Polsek Sunggal.

AKP Budiman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal lakukan patroli, dimana saat itu team melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya pria tersebut diperiksa dan  ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut dan setelah ditanyai laki laki dan perempuan  tersebut mengaku bernama BH dan NA dan membenarkan 1(satu) plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kiri NA benar narkotika jenis sabu-sabu miliknya untuk digunakan bersama dengan BH, selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut.

Kini Tersangka  ditahan di RTP Polsek Sunggal dan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Share:
Komentar

Berita Terkini