Isma, narapidana asal Desa Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara sebelumnya divonis 3 bulan penjara pada 8 Februari 2021. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim kepada Ibu empat anak tersebut karena menyebar video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk Bakhtiar dengan Ibunya di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Video berdurasi 35 detik itu diunggah Isma melalui akun Facebook miliknya pada 2 April 2020. Lalu, pada 3 April 2020, Keuchik Lhok Pu’uk Bakhtiar melaporkan Isma ke Polres Aceh Utara.
Isma mulai dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 19 Februari 2021. Isma bersama bayinya yang berumur 7 bulan kemudian dibawa ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.
Sebelumnya, Isma juga sudah menjalani hukuman sebagai tahanan kota di rumahnya selama 21 hari.
Kehadiran bayi dalam Lapas mengundang reaksi banyak pihak.
“Saya senang sekali. Terima kasih semua orang yang telah membantu saya,” kata Isma dengan penuh haru.
Selama masa asimilasi, Isma berjanji tidak akan melakukan pelanggaran hukum.
“Saya pastikan, saya akan patuh pada aturan asimilasi,” kata Isma.
Seluruh keluarga Isma hadir di Lapas tersebut. Sebagian membawa bantal dan tikar milik Isma selama di Lapas untuk dibawa pulang
“Kami sekeluarga berterima kasih pada semua, pada wartawan, pada semuanya yang telah membantu kami selama ini,” kata dia.
Ibu dan bayi berusia 7 bulan ini bebas setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pemberian Asimilasi itu sesuai dengan sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. (Ms)