Kepala Sekolah Dasar Cabuli 6 Siswi Telah di Tahan Polda Sumut

Editor: Meri sihotang
Medan - Topjurnal.com | Kepala Sekolah Dasar (SD) di Medan Selayang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 6 siswinya kini sudah ditahan setelah penyidik Poldasu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, Selasa (18/05/2021).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan "Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan".

Hadi menyampaikan, penetapan tersangka terhadap BS itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara. "Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara," katanya.

Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan warga terkait Kepala SD di Kecamatan Medan Selayang, berinisial BS tertanggal 1 April 2021 terkait dugaan pencabulan terhadap 6 siswinya.

Diketahui, awal dugaan kasus terkuak bermula pada 12 Maret 2021 diduga BS telah mencabuli dua muridnya. Modusnya saat aksi, BS lebih dulu memanggil korban datang ke ruangannya.

Diduga BS mencabuli siswinya. Kabar ini didengar orang tua murid lainnya. Dari sinilah beberapa orang tua mencoba menanyakan kepada putrinya masing-masing hingga beberapa korban ada yang mengaku menjadi korban BS. Kasus inipun dilaporkan ke Poldasu pada tanggal 1 April 2021 lalu.

Hadi menjelaskan, tersangka BS dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Ms)
Share:
Komentar

Berita Terkini