Photo by: Dedi masron |
Berdasarkan informasi diperoleh, para oknum ASN itu telah ditahan untuk diperiksa di Markas Polda Sumatera Utara. ketiga ASN bertugas di Dinas Kesehatan dan di sebuah lembaga pemasyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyebut bahwa penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu 19 Mei 2021. Hingga saat ini penyidik Polda Sumatera Utara masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Hadi mengatakan oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara dan oknum ASN salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut. Mereka diduga menyalahgunakan vaksin COVID-19.
"Penindakan oleh Polda Sumut terkait adanya penyalahgunaan vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh oknum Dinkes Provinsi dan oknum ASN di salah satu lapas di Sumut," katanya.
Menurut Hadi, para ASN itu diduga dengan sengaja menjual vaksin Covid-19 kepada masyarakat.
Hadi belum dapat memberikan keterangan secara detail terkait pengungkapan kasus penjualan vaksin Covid-19 tersebut karena masi dalam pemeriksaan penyidik. (Ms)