Mall Center Point Medan di Segel

Editor: Meri sihotang


Medan - Topjurnal.com | Wali Kota Medan Bobby Nasution segel Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur,  Karena menunggak pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) Jumat (09/07/2021).
Bobby menyebutkan tunggakan PBB Mall Centre Point itu belum dibayarkan sejak 2010 lalu. Untuk menagih pembayaran pajak, Pemerintah Kota Medan sebelumnya pernah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT ACK. Tetapi, PT ACK tetap tidak punya itikad baik hingga MoU itu kedaluwarsa.
Menurut Bobby, masalah tersebut dibahas pada 7 Juni 2021 dengan melibatkan KPK, Kejari Medan dan Polrestabes Medan. Saat itu, PT ACK diberi tenggat waktu hingga 7 Juli 2021 untuk melunasi pajak yang ditunggak. 
Setelah melakukan penyegelan mal tersebut, Bobby memberi tenggat waktu hingga Senin, 12 Juli 2021 nanti ke PT ACK untuk melunasi seluruh tunggakan. Jika telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, maka mal tersebut dapat beroperasional kembali. 
Berdasarkan rilis dari Humas Pemko Medan, retribusi PBB yang tidak dibayarkan Centre Point mencapai Rp 175 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman mengatakan, tunggakan PBB mall Centre Point mencapai Rp 56 miliar.
Suherman mengatakan rata-rata setiap tahun, tagihan PBB mall Centre Point mencapai Rp 3 miliar lebih.
Selain menunggak pembayaran PBB, kata dia, Centre Point juga tidak memiliki izin usaha.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman dan sejumlah unsur FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) seperti Ketua DPRD Medan, Hasyim dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko ikut turut menyaksikan proses penyegelan.
Pantuan di lokasi yang disegel adalah pintu utama Mall Centre Point. Selain disegel, juga dipasang Satpol PP line. (Ms)

Share:
Komentar

Berita Terkini