Oknum Polisi Pembunuh Dua Wanita Akhirnya Diberi Hukuman Mati

Editor: Meri sihotang

 

Aipda Roni Syahputra
Medan - Topjurnal.com | Roni Syahputra yang merupakan anggota polisi Polres pelabuhan Belawan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (06/09/2021). 

Roni dianggap terbukti membunuh secara berencana, 2 wanita bernama Riska Pitria (21) dan Aprila Cinta (13) pada bulan Februari 2021.

Tuntutan pidana mati disampaikan JPU Kejari Belawan Bastian dihadapan majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo, dan penasihat hukum dari terdakwa pada persidangan secara virtual diruang Cakra 5 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahutpra melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, agar menghukum terdakwa dengan pidana mati” ucap JPU Bastian.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu salah seorang korban terdakwa masih berusia di bawah umur, dan terdakwa seorang aparat penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

(Ms)

Share:
Komentar

Berita Terkini