PD Aij Sumut Pastikan Sudah Penuhi Hak Zulkifli Nasution

Editor: B P


Medan, Topjurnal – Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara, akhirnya angkat bicara terkait isu yang berkembang terkait tidak dibayarkannya gaji dan pesangon terhadap Zulkifli Nasution, yang merupakan mantan karyawan PD AIJ. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD AIJ, M Hidayat Nur, mengatakan, data yang dimiliki PD. AIJ  Provinsi Sumut menyebutkan ada bukti tanda tangan atas nama Zulkifli Nasution yang menerima gaji selama 60 bulan, terhitung dari bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Juni 2013 dan sudah dibayarkan tertanggal 2 Agustus 2013.


“Selain itu, kami perlu tegaskan kalau jabatan yang bersangkutan bukanlah manager seperti yang ramai diberitakan, tetapi merupakan Kuasa Manager di sub unit anak Perusahaan PD. Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumut yang berada di Kota Berastagi,” ujar Hidayat Nur dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Selain itu kata Hidayat, PD. AIJ Provinsi Sumut sudah mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat dan petikan mengenai perhitungan pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan dengan pada tanggal 3 juni tahun 2013 yang dimana masa tersebut sudah memasuki masa pensiun Zulkifli Nasution.

“Hanya saja pada saat itu, pihak Zulkifli Nasution tidak mau menerima surat pemberhentian dan pesangon tersebut, dan tetap bertahan di rumah dinas yang terletak di gedung bekas Bioskop Ria Berastagi,” terangnya. 

Dengan keadaan ini, lanjutnya, pihak perusahaan sudah sudah melakukan koordinasi dengan Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk langsung oleh PD. Aneka Industri dan Jasa, dan akan melakukan penyelesaian secara hukum perdata mau pun pidana dengan tuntutan hukum terhadap Zulkifli Nasution.

“Dan kami juga sudah mengirimkan somasi atau surat peringatan permintaan pengosongan aset rumah dinas tersebut,” pungkasnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini