Sidang Rapat Pleno Terbuka Dilaksanakan di Samosir

Editor: cbm6363

  


Topjurnal.com | 
Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada Kabupaten Samosir 2020 yang dilaksanakan di Aula Hotel JTS Perbaba Samosir dengan pengawalan ketat oleh Polres Samosir dan Brimob dari Poldasu.

Hasil perhitungan yang dilakukan diputuskan dalam rapat pleno terbuka pasangan calon Bupati Vantas unggul dari dua pasangan calon lainnya sampai kepada angka 52,8 persen.

Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang( Vantas)  merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung Partai Nasdem, Partai PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Hanura.

Vantas ini memperoleh sebanyak 41.806 suara yang merupaksn paslon nomor urut 2 , sedangkan paslon 3 Rapidin Simbolon - Juang Sinaga dengan perolehan suara sejumlah 30.238 suara yang merupakan petahana lebih mengungguli pasangan nomor urut 1 Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga dengan perolehan suara 6.594 .

Sedangkan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Samosir berjumlah 93.169, dengan suara yang sah dalam perhitungan tingkat Kabupaten Samosir berjumlah 78.638 suara dan suara yang tidak sah 475, sehingga suara yang sah 79.113 suara.

Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Samosir tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Samosir nomor 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Samosir Ika Rolina Samosir dan empat komisioner lainnya.

Dalam rapat pleno tersebut turut hadir Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh S.I.K, MM, Wakapolres Samosir Kompol Rachmad Affandi, Komisioner KPU Sumatera Utara Mulia Banurea, Komisioner Bawaslu Samosir dan para saksi dari ketiga paslon dan PPK se-Kabupaten Samosir.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Samosir Robinsar Junaidi Barus menjelaskan, setelah dibuat berita acara rekapitulasi, pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada setiap paslon untuk menyampaikan gugatan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Bila tidak ada sanggahan dari masing-masing paslon dari masa yang ditetapkan tersebut, KPU akan melanjutkan ke tahap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Setelah ini ada waktu 3x24 jam untuk masa gugatan permohonan ke MK, jika tidak tinggal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih," katanya.

Vantas berkompetisi dengan dua paslon lain yakni, Paslon Nomor Urut 3,Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga yang diusung Partai PDI Perjuangan, kemudian Paslon Nomor Urut 1, Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga  (Marguna ) dari jalur independen (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini