Topjurnal.com, Medan - Polsek Medan Barat, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone Putri (21) warga Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Pelaku curat dimaksud berinisial MA (23) seorang buruh, warga Jalan Cilincing, Kelurahan Karang berombak, Kecamatan Medan Barat.
Penangkapan pelaku curat tersebut dibenarkan Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK MH, Senin (28/12/2020).
Dikatakan Afdhal bahwa aksi curat yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis, 24 Desember 2020 sekira pukul 06.30 WIB di rumah korban.
Kala itu, sambung Kompol Afdhal, korban bangun tidur dan melihat dua unit handphone miliknya yang berada di dalam kamarnya sudah tidak ada lagi. Lalu korban melihat satu unit handphone lainnya yang disimpan di lemari ruang tamu rumahnya juga tidak ada.
Korban juga melihat pintu rumhnya terkunci dari luar dan atas peristiwa korban mengalami kerugian sekira Rp19 juta dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Barat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, personel kita berhasil mengamankan pelaku berikut kotak handphone Iphone 10, kotak handphone Iphone 6 dan kotak handphone samsung A 20," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK MH.
Setelah diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian tiga handphone milik korban dengan cara memanjat pintu depan rumah korban dengan menggunakan bangku.
"Lalu tangan pelaku masuk melalui lubang angin dan membuka engsel pintu rumah korban. Setelah pintu terbuka pelaku mengambil tiga handphone milik korban," urai Kompol Afdhal.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual tiga handphone itu melalui S (DPO).
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Afdhal.