RESMI!!! FPI Sah Dibubarkan dan Dilarang Berkativitas di Indonesia

Editor: Meri sihotang

 


Topjurnal.com - Medan | Pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia.Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014, dan tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Sebagai organisasi, FPI malah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.

FPI dibubarkan saat Habib Rizieq dipenjara. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Pelarangan aktivitas FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Jadi mulai hari ini 30 Desember 2020 jika ada sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena (tidak ada) legal standing yang kita anggap,"ungkap Mahfud MD. (MS)
Share:
Komentar

Berita Terkini