Intervensi dan Ketidaknetralan BPP PHRI Dalam Pemilihan Calon BPD PHRI Sumut

Editor: Lindung Pandiangan

 



Topjurnal.com | Indikasi Interpensi dan Ketidaknetralan BPP PHRI Terhadap Pemilihan Calon Ketua BPD PHRI Sumut dan Kecurangan Pada Pemilihan Calon Ketua BPD PHRI  Sumut Selasa 12 Januari 2021 di Garuda Plaza Hotel Medan

1. Pada saat Musyawarah Daerah Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Musda BPD PHRI Sumut) Selasa 15 Desember 2020 di Garuda Plaza Hotel Medan, Sekretaris Jenderal BPP PHRI (Badan Pimpinan Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) tiba-tiba 'masuk' dalam musda melalui zooming, dan meminta agar musda diskors hingga satu minggu, semestinya pimpinan sidang musda yang memutuskan dan menetapkan, karena pimpinan sidang lah yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kapan musda dilanjutkan, bukan Sekjen BPP PHRI;

2. Perubahan surat-surat dari BPP PHRI ke Panitia Musda dan selalu tiba-tiba kemunculan surat dari BPP PHRI ke Panitia, sehingga Panitia pun selalu tiba-tiba menyampaikan informasi kepada peserta musda dan para candidat, terutama kepada Wesly dan para pemilihnya disaat musda pertama, 15 Desember 2020;

3. BPP PHRI mengubah mekanisme pemilihan ulang, dari Musda menjadi Musyawarah anggota, sehingga BPC PHRI Kabupaten/Kota tidak lagi diikutsertakan sebagai pemilih pada pemihan calon ketua BPD PHRI pada Selasa 12 Januari 2021 di Garuda Plaza Hotel Medan.

4. Pemilih Wesly di Musda Pemilihan Calon Ketua pada hari Selasa 15 Desember 2020 tidak mendapat undangan memilih pada hari Selasa 12 Januari 2021. Terutama pemilih dari anggota di Kota Medan;

5. BPP PHRI menerbitkan surat musyawarah sebagai dasar pemilihan calon ketua BPD PHRI Sumut pada Selasa 12 Januari 2021 tanpa terlebih dahulu membatalkan surat Musda yang diterbitkan sebelumnya;

6. Media Pers dilarang menghadiri acara Musda; Padahal Musda ini adalah terbuka, bukan tertutup;

7. Jumlah peserta yang hadir pada musyawarah anggota 12 Januari 2021 tidak sesuai dengan jumlah suara yang ditampilkan di papan pengumuman perhitungan suara. Jumlah suara yg ada di papan pengumuman sebanyak 60 suara, sementara jumlah orang yang ada di ruang pemilihan hanya lebih kurang 40 orang. (ini hasil amatan wartawan); Dari berita media massa disampaikan oleh panitia, jumlah suara untuk Denny sebanyak 54 suara, dan suara untuk Wesly sebanyak 6 suara, padahal Wesly tidak menghadiri acara pemilihan; 

8. Sidang Paripurna Pemilihan Calon Ketua BPD PHRI Sumut Selasa 12 Desember 2021 hanya dihadiri satu orang pimpinan sidang, sementara jumlah pimpinan sidang ada 5 orang;

9. Irvan Batubara salah satu penasehat BPD PHRI Sumut mencoba melakukan mediasi antara Panitia dengan Pihak Wesly, namun tidak berhasil, karena pihak Wesly meminta agar Pemilihan ditunda, karena tidak sesuai dengan AD/ART dan tata cara pemilihan pada Musda pemilihan 15 Desember 2021. Sementara Ivan Batubara tetap pada keputusan BPP PHRI untuk melaksanakan pemilihan pada hari Selasa 12 Januari 2021, meskipun harus melalui Musyawarah Anggota. Akhirnya mediasi gagal, dan pemilihan tetap berlangsung.

Oleh Peninjau :Yonge Sihombing, SE., MBA

Share:
Komentar

Berita Terkini