Mantan Residivis Narkoba di Dorr!

Editor: Lindung Pandiangan



Batubara, Topjurnal.com | Sat Reskrim Batu Bara berhasil melumpuhkan mantan Residivis narkoba dengan timah panas yang berinisial P alias Adi Pipi (21)  pada saat melakukan aksinya di Dusun V Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Dikatakan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kabag Ops Kompol Hendri ND Barus, dan Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, peristiwa tersebut pada pres release di halaman Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin 4/1/2021.

Menurut Ikhwan, Priadi alias Adi Pipo (21) warga  Dusun V Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Sri Hartuti (24) yang merupakan tetangganya sendiri.

"Terhadap tersangka Priadi  alias Adi Pipo  terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat dirinya menjual sepeda motor hasil kejahatan", papar Kapolres.

Tersangka Priadi alias Adi Pipo merupakan residivis kasus Narkotika dan penggelapan Ranmor pada tahun 2019. Dan pada bulan Juli 2020 tersangka baru bebas dari LP Labuhan Ruku.

Priadi alias Adi Pipo telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, jelas Kapolres.

Selain meringkus tersangka Priadi, tim Sat Reskrim Polres Batu Bara juga meringkus RA alias RK warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

RA alias RK bertindak selaku penadah sepmor milik Sri Hartati yang dicuri Priadi. Saat meringkus RA alias RK, petugas berhasil menemukan dan menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi terlepas bagian penutup bodynya dengan nomor rangka MH1JF 4110CK042043 dan nomor rangka : JF441E1040859 beserta bagian bodynya yang tidak terpasang.

Selain itu, Kapolres menjelaskan kronoligis pencurian dan pengungkapan kasus hanya berselang 12 jam sejak korban membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara.

Dijelaskan Kapolres, pada  Kamis (31/12/ 2020)  sekira pukul 18.30 Wib tersangka Priadi berjalan kaki menuju rumah korban dengan membawa sebuah obeng.

Kemudian tersangka duduk dibelakang rumah korban tersebut sambil memperhatikan situasi sekitar. Sekira pukul 20.30 Wib korban keluar rumah bersama anaknya. 

Memanfaarkan situasi, tersangka mencongkel jendela kamar rumah korban dengan menggunakan obeng. Setelah  terbuka, tersangka mematahkan 1 batang teralis yang terbuat dari kayu dengan cara menarik dengan kuat hingga patah. 

Setelah itu tersangka masuk kedalam kamar melalui jendela dan kemudian mengambil 1 unit Hand Phone abdroid milik korban dan  mengambil uang sebesar Rp 800.000 yang ada didalam dompet milik korban. 

Kurang puas dengan hasil kejahatannya,  tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat  milik korban yang berada ruang tengah  yang saat itu kunci kontaknya masih melekat di sepeda motor.

Setelah mendapat jarahannya,  tersangka mengeluarkan sepeda motor tersebut dari pintu belakang dan selanjutnya  menutupnya kembali.

Setelah menerima laporan Minggu 3/1/2021 sekira pukul 08.00 Wib, anggota Sat Reskrim melakukan olah TKP di rumah korban dan menemukan barang yang diduga digunakan tersangka melakukan kejahatan.

Barang bukti yang berhasil disita dari TKP, 1 buah obeng, 2 batang kayu bulat, 1 dompet kosong berwarna merah. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat dari RA alias RK dan uang Rp. 80.000 dari tersangka Priadi alias Adi Pipo.

Petugas juga menerima informasi yang menerangkan telah melihat  Priadi alias Adi Pipo, seorang residivis kasus penggelapan Sepmor yang merupakan tetangga korban tengah mengendarai sepeda motor milik korban pada malam pergantian tahun.

Setelah menerima informasi akurat tersebut, sore harinya sekira pukul 18.00 Wib, petugas meringkus tersangka Priadi di Indrapura. Kepada petugas tersangka mengaku telah melakukan pencurian di rumah  Sri Hartuti  pada malam pergantian tahun. Priadi juga mengaku telah menjual seluruh barang yang berhasil diambilnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara". Ujar Kapolres. (dr)

Share:
Komentar

Berita Terkini