Penganiayaan Pencuri Menjadi Tersangka Pembunuhan

Editor: Lindung Pandiangan


Simalungun, Topjurnal.com | Peristiwa penganiayaan pencuri menjadi pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu ,(27/12/2020) dini hari yang terjadi di lokasi di komplek perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dimana seorang korban bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21) yang terduga sebagai pencuri, dilakukan rekonstruksi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun.

Youvanry diduga dianiaya hingga tewas oleh 6 orang tersangka. Berdasarkan rekonstruksi yang digelar di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (4/1/2021). bahwa keenam tersangka berperan menghabisi nyawa korban setelah menangkap, kemudian mengikat lalu memukul korban menggunakan talenan.

Kepala Satreskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menyampaikan melakukan rekonstruksi untuk memberi kepastian hukum karena pengungkapan kasus ini juga sangat mendapat perhatian dari masyarakat.

"Kasus ini menimbulkan asumsi-asumsi yang negatif kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum. Untuk itu, kita memberi kepastian hukum dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Aribowo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

'Kronologi kejadian

Menurut Aribowo, dari hasil rekonstruksi ada 25 adegan yang diperankan oleh 6 tersangka sebelum menghabisi nyawa korban di lokasi kejadian di komplek perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Adapun kejadian itu terjadi pada Minggu (27/12/2020) dini hari.Tersangka HN selaku pemilik rumah berperan menangkap korban.HN memukul wajah korban, mengikat korban dengan tali hingga memukul kepala korban dengan menggunakan talenan.

Selanjutnya, anak HN berinisial AR (16) memukul korban secara berulang-ulang dengan tangan dan menginjak tubuh korban.AR mengambil tali pinggang untuk mengikat kaki korban dengan dibantu saudaranya berinisial IM (15).

Menurut rekonstruksi, IM ikut menendang wajah korban, dada dan menginjak punggung korban. Sementara itu, peran HS selaku satpam mengikat korban dibantu rekannya SA. Mereka menekan pinggang dengan lutut, juga mengunci tangan korban ke belakang punggung.

Korban meronta dan berusaha melepaskan diri dari para tersangka, Namun tersangka HN mengambil talenan, lalu memukul di bagian kepala korban.

HN selanjutnya memanggil satpam untuk memborgol tersangka. Namun, diduga pada saat itu korban sudah meninggal dunia.

Selanjutnya, anak HN berinisial AR (16) memukul korban secara berulang-ulang dengan tangan dan menginjak tubuh korban.AR mengambil tali pinggang untuk mengikat kaki korban dengan dibantu saudaranya berinisial IM (15).

Menurut rekonstruksi, IM ikut menendang wajah korban, dada dan menginjak punggung korban.

Sementara itu, peran HS selaku satpam mengikat korban dibantu rekannya SA. Mereka menekan pinggang dengan lutut, juga mengunci tangan korban ke belakang punggung.

Korban meronta dan berusaha melepaskan diri dari para tersangka.

Namun, tersangka HN mengambil talenan, lalu dipukulkan ke bagian kepala korban.

Korban terus berusaha meronta dan berusaha menghindar saat akan diikat kembali.

HN selanjutnya memanggil satpam untuk memborgol tersangka.

Namun, diduga pada saat itu korban sudah meninggal dunia.

Hal itu diperkuat oleh keterangan SA yang mencoba mengecek nadi pada leher korban yang didapati sudah tidak berdenyut lagi.

"Khusus pelaku di bawah umur didampingi Bapas/Litmas Kelas IA Medan. Disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, keluarga korban, keluarga tersangka, pengacara tersangka, dan dikawal ketat dari personel Satreskrim Polres Simalungun," kata Aribowo.


Jadi pembelajaran kasus

Usai rekonstruksi, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyu menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

“Ketika mendapati seorang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh pelaku pencurian, kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," kata Agus.(red)


Share:
Komentar

Berita Terkini