Denda Untuk Masyarakat yang Tak Mau diVaksin Covid19

Editor: Meri sihotang

Jakarta,Topjurnal.com | Presiden Joko Widodo telah menandatangani perpres no 14 Tahun 2021 mengenai pengadaaan serta vaksinasi COVID19. Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin covid19 tetapi tidak menerima untuk divaksinasi akan dikenakan sanksi.

Pemerintah memandang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tak mengikuti vaksinasi, akan menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13A

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.

Selain sanksi administratif, Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. Berikut bunyinya:

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.

Program vaksinasi di Indonesia sudah dimulai sejak 13 Januari 2021 dimana Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin produksi Sinovac. Untuk tahap awal, vaksinasi diprioritaskan kepada 1,5 juta tenaga kesehatan.

Selanjutnya, sebanyak 17,4 juta petugas pelayanan publik akan divaksinasi pada tahap berikutnya. Adapun masyarakat umum ditargetkan dapat divaksin Covid-19 pada Februari bersamaan dengan TNI-Polri dan petugas pelayanan publik. (Ms)

Share:
Komentar

Berita Terkini