Terbukti Aplikasi Ilegal Snack Vidio, Vtube dan Tiktok Cash Resmi di Blokir Kominfo

Editor: Meri sihotang

Topjurnal.com | Dedy permadi, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan pihaknya telah memblokir platform Snack Video sejak 2 Maret 2021 lalu. Hal ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitas aplikasi tersebut.

Proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," kata Dedy Rabu (3/03/2021).

Kini pihak Snack Video tengah mengajukan sanggahan kepada OJK mengenai legalitas dari aplikasi tersebut. Maka, langkah selanjutnya dari Kominfo akan mengacu hasil dari sanggahan tersebut ujar dedy.

Snack Video yang dihentikan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Snack Video juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," ujarnya.

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan Snack Video adalah ilegal.

OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan TikTok Cash. Baik Vtube maupun TikTok Cash kini sudah diblokir Kominfo.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa Snack Video adalah aplikasi ilegal.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution, mengatakan Snack Video tidak memiliki izin dan diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang). (ms)

Share:
Komentar

Berita Terkini