Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama bernisial RN, AD, AT,EK dan EI.
RN, AD, AT, EK, dan EI diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah alat kesehatan diduga bekas pakai yang digunakan untuk rapid test.
Plt Exceutive General Manager (EGM) PT Angkasaa Agoes Soepriyanto mengatakan Untuk sementara lokasi pelayanan rapid test ditutup. Kita menghimbau kepada warga yang hendak bepergian melalui Bandara Kualanamu agar melakukan rapid test di tempat lain. (Ms)