Mantan Wakil Ketua FPI Aceh Tersangka Provokator Penyekatan Mudik Akhirnya Lebaran Ditahanan.

Editor: Meri sihotang

Topjurnal.com | Mantan Wakil Ketua FPI Aceh, Wahidin (40) warga Meunasah Jeurat, Lhoknga, Aceh Besar, diringkus polisi di rumahnya, karena menyebarkan video provokatif, yang mengajak warga untuk menerobos penyekatan yang dibuat oleh polisi, Minggu (09/05/2021).

Wahidin mengajak masyarakat menerobos penyekatan mudik itu viral di media sosial. Pada vidio tersebut Wahidin tampak duduk di dalam mobil sambil memangku anak kecil. Terlihat juga seorang anak kecil lain di kursi belakang.

"Kepada saudara-saudaraku semua yang sedang mudik di mana pun antum berada, terus mudik. Harus bersama-sama, ramaikan di tempat penyekatan-penyekatan," ujar pria tersebut dari video beredar seperti dilihat pada Minggu (09/05/2021).

"Lawan, terobos mereka, pulang, jumpai orang tua, jumpai ibumu, jumpai ayahmu, jumpai anakmu, jumpai sanak saudaramu. Minta keampunan dari Allah SWT, minta kerelaan, minta keridhoan kedua orang tua. Jangan pernah takut dengan rezim setan iblis yang sudah dikuasai komunis. Mereka bekerja untuk komunis," katanya.

Dia juga menyampaikan narasi mengenai toleransi dan menyebut 'mereka' ingin membungkam Islam.

"Jaga persatuan, pupuk persatuan, lawan rezim yang zalim ini. Terobos di mana semua tempat-tempat penyekatan, perbatasan-perbatasan. Indonesia milik kita, merdeka Indonesia dengan kalimat takbir. Allahuakbar. Kita sudah sangat toleransi, tetapi mereka tidak toleransi dengan kita, Islam. Mereka ingin membungkam Islam, ingin membunuh orang Islam, ingin menghilangkan agama Islam. Sebelum terlambat, bangkit, berjuang! Takbir, Allahuakbar!" ucap pria itu.

Polisi langsung bergerak menangkap Wahidin dikediamannya. Dia lalu ditangkap dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menetapkan Wahidin sebagai tersangka. Dia juga langsung ditahan.

"(Sudah) tersangka dan ditahan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dikonfirmasi, Senin (10/05/2021). (Ms)

Share:
Komentar

Berita Terkini