Labuhan Batu,topjurnal.com | Polres Labuhan Batu Selama Tahun 2020 berhasil menuntaskan tindak pidana korupsi dengan 3 orang tersangka dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum yaitu tindak pidana korupsi Biaya Operasional Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional.
Pencapaian penuntasan perkara dengan 3 orang tersangka ini merupakan yang kedua terbanyak diantara polres jajaran Polda Sumut.
Saat ini Sat Reskrim Polres Labuhanbatu sedang melakukan penyidikan terhadap 1 orang tersangka Kepala desa, pelaku dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selain itu dalam proses penyelidikan, Sat Reskrim Polres Labuhan Batu telah berhasil mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 429.635.290,- melalui koordinasi dengan APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan).