Berikut 12 Polda yang Sudah Memberlakukan Tilang Elektronik dengan Ratusan CCTV

Editor: Meri sihotang

Jakarta - Topjurnal.com | Indonesia telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk itu terdapat ratusan CCTV tersebar di wilayah 12 Polda tersebut sebagai bagian dari penerapan tahap pertama berlaku mulai Selasa (23/3/2021).

Penerapan tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan, penerapan ini juga merupakan upaya meminimalisir adanya aparat yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Berikut 12 polda yang telah melaksanakan tahap pertama penerapan tilang elektronik : 
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Riau
3. Polda Jawa Timur
4. Polda Jawa Tengah
5. Polda Sulawesi Selatan
6. Polda Jawa Barat
7. Polda Jambi
8. Polda Sumatera Barat
9. Polda DIY
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Utara
12. Polda Banten

Demikian mekanisme tilang dengan menggunakan teknologi kamera CCTV.
1.Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
2. Petugas melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang telah petugas kirimkan ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
Petugas mengirimkan surat itu melalui pos sebagai permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
4. Jika memang benar, pelanggar dapat melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
5. Usai konfrimasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.
Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi pelanggaran maka petugas akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sementara.

Hal yang mempengaruhi gagalnya konfirmasi antara lain, pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda.
Jenis Pelanggaran Incaran Tilang Elektronik
Terdapat lima jenis pelanggaran yang menjadi fokus penerapan tilang elektronik.

Setiap jenis pelanggaran akan mendapat denda yang berbeda-beda, berikut rinciannya:
1.Menggunakan gawai.
Saat mengemudikan kendaraan, bermain ponsel akan mengganggu konsentrasi dan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Sehingga bermain ponsel termasuk ke dalam pelanggaran berlalu lintas.
2. Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor pada kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
3. Tidak memakai helm
Setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm ber-SNI.
4. Tak pakai sabuk pengaman
Setiap pengemudi mpbil dan penumpang di kursi depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
5. Melanggar rambu dan marka
Pengendara roda dua maupun roda empat wajib mematuhi rambu dan marka jalan.
Pembayaran Denda.

Petugas akan mengirimkan surat tilang yang di dalamnya lengkap tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Pada surat tilang juga terdapat tautan situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan nominal denda.
Usai mendapatkan surat, pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank atau datang sidang.
Jika memilih membayar lewat bank bisa melalui BRI atau bank lain. Konfirmasi pelanggaran berlaku selama 8 hari mulai dari tanggal pelanggaran sedangkan batas pembayaran denda ialah 15 hari.
Petugas akan mengirimkan email konfrimasi dan email lokasi serta tanggal pengadilan, setelah Anda melakukan konfrimasi.
Lalu pelanggar juga akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda.
Dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tidak perlu lagi menghadiri sidang. (ms)
Share:
Komentar

Berita Terkini