Keturunan Pendiri Fakultas Ekonomi USU Prof TMH Tobing Minta Ganti Rugi

Editor: Meri sihotang

Medan - Topjurnal.com | Setelah dilakukan eksekusi Rumah dinas yang selama ini dihuni oleh Keluarga Profesor TMH Tobing, pendiri Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) meminta pihak rektor membayar ganti rugi sebesar Rp 6,7 miliar sebagai biaya merenovasi rumah yang telah ditinggali sekitar 50 tahun. Permintaan ganti rugi itu itu setelah tiga keluarga Prof Tobing diusir dari rumah dinas.

“Kita meminta pihak USU memberikan semacam dana atau tali asih kepada keturunan Prof Tobing yang merupakan pendiri USU. Sebab, yang tinggal di sini itu keturunannya. Apalagi kan ada anaknya yang lumpuh. Sehingga mereka kan pasti tidak punya rumah. Mereka kan harus mengontrak. Karena itu, kami minta ganti rugi dari USU,” kata penasihat hukum keluarga Prof TMH Tobing, Ranto Sibarani, Rabu (24/3/2021).

Ruben Tobing dan Hisar Tobing tidak dapat berbuat banyak karena petugas yang datang tetap ngotot mengatakan pengosongan tersebut atas surat tugas dari Rektorat USU.

Tindakan manajemen Universitas Sumatera Utara (USU) yang mengusir keturunan pendiri Fakultas Ekonomi (FE), almarhum Prof TMHL Tobing, mendapat banyak respons dan keprihatinan dari berbagai pihak. Namun, USU menegaskan eksekusi pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas No 8 Kampus USU Padangbulan, Kota Medan, itu sudah sesuai dengan aturan berlaku. 

Kepala Humas Protokoler dan Promosi Amalia Meutia mengatakan, rumah dinas yang menjadi bagian dari aset negara, tidak boleh dimiliki pribadi. Karena itu, meski sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, USU tetap harus berpegang pada aturan rektor.

"Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan rektor," kata Amalia, Rabu (24/3/2021).

Pengosongan rumah, menurut Ranto seharusnya tidak dilakukan. Sebab hingga saat ini, pihak keturunan dari Prof TMH Tobing masih melakukan gugatan terkait apakah mereka layak menghuni rumah tersebut atau tidak.

[cut]

"Ini masih proses di pengadilan. Kami masih lakukan banding atas putusan di pengadilan tingkat pertama. Jadi belum punya kekuatan hukum tetap. Masa belum ada putusan tapi sudah dieksekusi kata Ranto.

Amalia juga memastikan, dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menerapkan asas kemanusiaan. Diketahui, rumah itu ditempati Hisar Tobing dan Ruben Tobing, keturunan dari Prof TMH Tobing. Hisar Tobing, penyandang disabilitas, yang duduk kursi terlihat saat eksekusi berlangsung. 

"Tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulans dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby," katanya.

Kasus penguasaan aset negara itu juga sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020 dan USU sudah mengabulkan.

Dan sekarang sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan, rumah dinas belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. 

"Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2020. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” ujarnya.

Amalia menjelaskan, aturan terkait pemanfaatan rumah dinas USU termuat dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas USU dalam Bab I Pasal 1 Poin 4. Ketentuan itu menegaskan rumah dinas jabatan USU adalah rumah dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu. 

Sifat jabatannya harus bertempat  tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu. Pada Poin 5 ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU. 

Rumah dinas hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU, yakni dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU. (Ms)

Share:
Komentar

Berita Terkini