Pembuatan SIM Sudah Dapat Dilakukan Secara Online Mulai Tanggal 12 April 2021

Editor: Meri sihotang

Topjurnal.com | SIM merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat untuk berkendara. Pengendara yang tidak memiliki atau membawa SIM saat berkendara bisa dikenai hukuman dan denda. Mulai tanggal 12 April 2021 mendatang pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C tidak perlu repot dan lebih mudah dilakukan secara online.

Dengan perkembangan dunia teknologi digital, Hanya dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) menggunakan smartphone, anda semakin mudah untuk mengurus keperluan SIM.

Hanya dengan menggunakan aplikasi Sinar, para pemohon SIM tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM atau antri untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.
Sesuai yang dilansir situs resmi Korlantas Polri, Sabtu (10/04/2021), selain pengujian teori terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Meski demikian, bagi mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru masih harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktek secara langsung di tempat pembuatan SIM dengan terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online :
1. Download aplikasi Sinar
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Untuk pembayaran juga dilakukan secara cashless, dimana pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK. (Ms)
Share:
Komentar

Berita Terkini