Pemerintah Resmi Menerbitkan Larangan Terhadap Moda Transportasi Mudik 6-17 Mei

Editor: Meri sihotang

Topjurnal.com | Pemerintah resmi menerbitkan larangan aktivitas seluruh moda transportasi mudik yang tertuang dalam Surat Menko PMK no S-21 tanggal 31 Maret 2021. Larangan aktivitas tersebut berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api (KA) mulai pertanggal 6-17 Mei 2021.

Moda transportasi yang dilarang yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kedua, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Budi dalam konferensi pers Satgas COVID-19, Kamis (8/04/2021).

Berikut beberapa kendaraan yang masih boleh melakukan perjalanan selama periode larangan tersebut, antara lain:

1. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI

2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah

5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

6. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi.

7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kendaraan di angkutan penyeberangan juga ada yang dikecualikan dari larangan pada periode mudik Lebaran tersebut, antara lain:

1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok,

2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19 

4. Kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat.

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,"  kata Muhadjir.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

"Agar vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," (Ms)

Share:
Komentar

Berita Terkini