Penyekatan ini merupakan kebijakan pelarangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah pada Idul Fitri 1422 H.
Valentino menjelaskan, untuk batas wilayah Provinsi Aceh, penyekatan dilakukan dengan 6 pos. Masing-masing, 3 pos untuk Res Langkat yakni Jalinsum Medan-Banda Aceh Km 165, Desa Halaban Kecamatan, Waterpark Ria Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang dan Pos Lantas Sei Kerang, Kelurahan Sei Dendang, Kecamatan Stabat.
Selanjutnya Res Karo, tepatnya di Lau Baleng perbatasan dengan Aceh Tenggara. Kemudian Res Pakpak Bharat tepatnya di perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
“Terakhir Res Tapanuli Tengah (Tapteng) tepatnya di Jalan Manduamas-Singkil, Desa Saragih Barat (tugu perbatasan Provinsi Sumut/Aceh),” jelasnya.
Untuk batas wilayah Provinsi Riau, penyekatan dilakukan dengan 2 Pos. Pos pertama di Res Labuhanbatu tepatnya di Jalinsum Sei Beruhur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Km 365-366 Medan-Bagan Batu (Pos cek poin lintas batas Provinsi Riau).
“Lalu Pos kedua di Res Padang Lawas cek poin Sosa (Kabupaten Padang Lawas berbatasan dengan Kabupaten Rohul Riau),” ungkapnya.
Sedangkan untuk batas wilayah Provinsi Sumbar, Valentino menambahkan ada didirikan 1 Pos penyekatan, yaitu di Jalan Lintas Medan-Padang Km 75-76, Kecamatan Muara Sipongi sekaligus di Jalan Lintas Km 98-99, Kecamatan Ranto Baek Panyabungan-Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dimana penyekatan larangan mudik ini Polda Sumut akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya. Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekat mudik maka petugas akan memaksa untuk putar balik.
“Para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular Covid-19,” kata Hadi. (Ms)