Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin (09/08/2021).
Luhut mengatakan, penurunan terjadi sebesar 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021.
"Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," papar Luhut.
Dalam sepekan terakhir penerapan PPKM Level 4 tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus.
Meski demikian, kasus kematian juga masih terus bertambah seiring peningkatan kasus baru. Pada hari ini ada tambahan 1.475 kasus, sehingga totalnya 108.571 orang. Dalam sepekan terakhir 2-7 Agustus 2021 jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang, artinya ada lebih dari 1.600 orang yang meninggal setiap harinya karena penyakit ini.
Sementara kasus aktif mengalami penurunan di angka 448.508 orang.
Berikut 45 daftar kabupaten kota yang wajib menjalankan PPKM level 4.
1. Kota Banjarbaru
2. Kota Balikpapan
3. Pringsewu
4. Kota Pekanbaru
5. Bengkulu Utara
6. Kutai Kartanegara
7. Kutai Timur
8. Kota Palu
9. Tanah Laut
10. Bangka
11. Tulang Bawang Barat
12. Kota Banjarmasin
13. Lampuny Timur
14. Siak
15. Kota Bandar Lampung
16. Kota Tarakan
17. Tanah Bumbu
18. Rokan Hulu
19. Banggai
20. Batanghari
21. Kota Makassar
22. Kota Dumai
23. Lampung Selatan
24. Paser
25. Barito Kuala
26. Poso
27. Kota Palembang
28. Kota Jayapura
29. Kota Medan
30. Kota Banda Aceh
31. Kota Kupang
32. Kota Palangkaraya
33. Merangin
34. Ende
35. Kota Pematangsiantar
36. Sumba Timur
37. Kotabaru
38. Kota Manado
39. Minahasa
40. Luwu Timur
41. Kota Padang
42. Kota Samarinda
43. Lampung Barat
44. Kota Jambi
45. Sikka