Tapanuli Utara, topjurnal.com
Herlina Panggabean, S.H,M.H sebagai Advokat yang tergabung di Organisasi Advokat DPD PERSADI SUMUT, mengingatkan para Calon Kepala Desa untuk tidak melakukan Politik Uang pada saat Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) pada tahun 2023 di Kabupaten Tapanuli Utara karena merupakan tindak Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) bulan.
" Sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 149 ayat 1 dan 2 berbunyi " barang siapa pada saat dilakukan pemilihan berdasarkan aturan aturan umum dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak menurut cara tertentu, diancam paling lama sembilan bulan atau pidana denda Rp. 4.500,-," kata Herlina pada saat diwawancarai,Senin (3 /4 ).
Herlina Panggabean ,S.H,M.H yang juga sebagai akademisi di Univetsitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara itu juga menjelaskan, sesuai KUHP Pidana bahwa perlakuan Pidana juga kepada Pemilih yang mau menerima suap.
Untuk mengantisipasi terjadinya politik uang pada saat Pilkades maka Kabid Administrasi dan Kerjasama Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Ranap Manalu mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk penyelesaian suatu masalah.
" Tim Khusus terdiri dari Bupati, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, Inspektorat, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD ).
Pesta Demokrasi yang digelar 8 Juni 2023 diikuti 42 Desa dari total 241 Desa di Kabupaten Tapanuli Utara.
Setiap Calon Kepala Desa wajib memenuhi syarat salah satunya Calon Kepala Desa harus melengkapi Surat Keterangan Bebas Tuntutan Ganti Rugi (GTR) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Setempat dan wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Pribadi secara tertulis sesuai dengan format yang sudah ditetapkan Inspektorat Daerah.
Hal itu sesuai dengan tindak lanjut Keputusan Bupati Taput Nomor 66 Tahun 2023, yang ditandatangani Sekda Indra Simaremare tentang Penetapan Jadwal Tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak.